FUNGSI DAN PERANAN PIALANG ASURANSI
Advokasi
– Pialang Asuransi adalah sebuah badan/perusahaan yang dibentuk untuk membantu pihak tertanggung asuransi dalam mendapatkan hak-haknya secara maksimal, dan bekerja untuk dan atas nama tertanggung.
– Pialang Asuransi tidak menarik bayaran dalam memberikan pelayanan keperantaraan yang meliputi pelayanan konsultasi dan penanganan penyelesaian klaim dari tertanggung.
Konsultasi
– Mengukur tingkat risiko
– Mengelola informasi dan dokumentasi
– Mendesain syarat & ketentuan yang terbaik untuk tertanggung
– Memberikan konsultasi aktif :
- Menjelaskan syarat dan ketentuan polis/kondisi pertanggungan
- Menjelaskan hak dan kewajiban tertanggung
- Menjawab semua pertanyaan dari tertanggung
Keperantaraan
– Memilih perusahaan asuransi
– Menempatkan risiko
– Memberikan harga terbaik
Penanganan Penyelesaian Klaim
– Membuat prosedur penyelesaian klaim
– Menyelesaikan klaim
– Mengevaluasi klaim
– Pendampingan bila dibutuhkan tertanggung
