Asuransi Tenaga Kerja

Asuransi Tenaga Kerja

  • Asuransi Kecelakaan Diri

    Merupakan asuransi yang memberikan jaminan atas kematian dan/atau cacat serta biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan  yang  terjadi dimana  saja  dan kapan saja, pada saat bekerja, di rumah, perjalanan, di dalam maupun luar  negeri, untuk siapa saja, baik perorangan maupun kelompok.

    Risiko yang dijamin :
    – Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan Akibat Kecelakaan.
    – Kerusuhan dan Pemogokan.
    – Pembunuhan dan Penganiayaan.
    – Hilang.
    – Mengendarai Sepeda Motor.

  • Asuransi Kesehatan
    Merupakan jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para tertanggung  (para pekerja dan manajemen perusahaan), apabila mereka mengalami gangguan kesehatan atau mengalami kecelakaan.

     

  • Asuransi Kompensasi Untuk Pekerja
    Merupakan jenis produk asuransi tenaga kerja yang memberikan perlindungan dengan benefit yang lebih besar dari Jamsostek yang dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan “kenyamanan” terhadap tenaga kerja.