Asuransi Harta Benda
Merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan seperti rumah tinggal, toko, pabrik, mesin, peralatan lainnya dan gangguan usaha yang secara langsung disebabkan oleh :
- Kebakaran; kekurang hati-hatian tertanggung, menjalarnya api, hubungan arus pendek, dan kebakaran karena ledakan.
- Petir ; secara langsung disebabkan karena petir.
- Ledakan; setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
- Kejatuhan Pesawat Terbang; fisik antara yang jatuh (pesawat terbang dan helikopter) dengan harta benda yang dipertanggungkan.
- Asap; berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.
Asuransi Harta Benda :
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Gangguan Usaha
- Asuransi Atas Pembangunan Proyek
- Asuransi Mesin
- Asuransi Oil & Gas Drilling Rig and Equipment
- Asuransi Uang
Ganti rugi asuransi ini dapat berupa :
- Pembayaran tunai
- Perbaikan kerusakan
- Penggantian dengan barang sejenis
- Pembangunan kembali