Asuransi Harta Benda

Asuransi Harta Benda

Merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan seperti rumah tinggal, toko, pabrik, mesin, peralatan lainnya dan gangguan usaha yang secara langsung disebabkan oleh :

  1. Kebakaran; kekurang hati-hatian tertanggung, menjalarnya api, hubungan arus pendek, dan kebakaran karena ledakan.
  2. Petir ; secara langsung disebabkan karena petir.
  3. Ledakan; setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
  4. Kejatuhan Pesawat Terbang; fisik antara yang jatuh (pesawat terbang dan helikopter) dengan harta benda yang dipertanggungkan.
  5. Asap; berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.

Asuransi Harta Benda :

  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Gangguan Usaha
  • Asuransi Atas Pembangunan Proyek
  • Asuransi Mesin
  • Asuransi Oil & Gas Drilling Rig and Equipment
  • Asuransi Uang

Ganti rugi asuransi ini dapat berupa :

  • Pembayaran tunai
  • Perbaikan kerusakan
  • Penggantian dengan barang sejenis
  • Pembangunan kembali