Asuransi Profesi

Asuransi Profesi

Merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada profesional atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi.

Asuransi profesi memberikan jaminan terhadap :

  • Penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
  • Penyelesaian sengketa di pengadilan.
  • Biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim tersebut.

Asuransi ini juga memberikan jaminan atas klaim-klaim sebagai berikut  :

  • Pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan.
  • Kehilangan dokumen.
  • Pelanggaran atas penggunaan hak-hak kekayaan intelektual secara tidak sah.
  • Tanggung jawab hukum yang timbul dari pembentukan usaha patungan.
  • Tanggung jawab hukum yang timbul dari konsultan, sub-kon dan agen yang digunakan oleh klien.
  • Klaim terhadap principal yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan klien.

Jenis Asuransi Profesi Lainnya :

  • Asuransi untuk Direktur & Komisaris dalam Pengelolaan Perusahaan.
  • Asuransi Atas Malpraktik Paramedis.