Asuransi Profesi
Merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada profesional atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi.
Asuransi profesi memberikan jaminan terhadap :
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
- Penyelesaian sengketa di pengadilan.
- Biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim tersebut.
Asuransi ini juga memberikan jaminan atas klaim-klaim sebagai berikut :
- Pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan.
- Kehilangan dokumen.
- Pelanggaran atas penggunaan hak-hak kekayaan intelektual secara tidak sah.
- Tanggung jawab hukum yang timbul dari pembentukan usaha patungan.
- Tanggung jawab hukum yang timbul dari konsultan, sub-kon dan agen yang digunakan oleh klien.
- Klaim terhadap principal yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan klien.
Jenis Asuransi Profesi Lainnya :
- Asuransi untuk Direktur & Komisaris dalam Pengelolaan Perusahaan.
- Asuransi Atas Malpraktik Paramedis.