Asuransi Marine
Merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap rangka kapal, barang dan/atau kepentingan yang diangkut atau ditertanggungkan.
Asuransi marine meliputi :
- Asuransi Rangka Kapal
Menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dan lain-lain.
- Asuransi Pengangkutan Benda atau Barang
Menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan/atau kepentingan yang diangkut dipertanggungkan.
- Asuransi yang memberikan proteksi kepada pemilik kapal, operator atau penyewa atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Risiko yang dijamin :
- Kebakaran atau peledakan.
- Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik.
- Alat angkut darat terbalik atau keluar rel.
- Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air.
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
- Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir.
- Barang tersapu ombak ke laut.
- Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat.
- Kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal.