Asuransi Marine

Asuransi Marine

Merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap rangka kapal, barang dan/atau kepentingan yang diangkut atau ditertanggungkan.

Asuransi marine meliputi :

  • Asuransi Rangka Kapal
    Menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan  oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dan lain-lain.
  • Asuransi Pengangkutan Benda atau Barang
    Menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan/atau kepentingan yang diangkut dipertanggungkan.
  • Asuransi yang memberikan proteksi kepada pemilik kapal, operator atau penyewa atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Risiko yang dijamin :

  • Kebakaran atau peledakan.
  • Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik.
  • Alat angkut darat terbalik atau keluar rel.
  • Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air.
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
  • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir.
  • Barang tersapu ombak ke laut.
  • Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat.
  • Kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal.