Asuransi Tanggung Gugat
Merupakan jenis produk asuransi yang memberikan jaminan atau melindungi tertanggung dari tuntutan hukum pihak ketiga yang mungkin timbul pada masa kegiatan bisnis tertanggung atau penggunaan suatu produk atau aset milik tertanggung yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang tidak disengaja oleh tertanggung atau orang yang bekerja pada tertanggung.
Adapun kerugian yang dialami oleh pihak ketiga meliputi :
- Cedera badan, sakit atau meninggal dunia.
- Kerusakan atau kehancuran pada harta benda milik pihak ketiga.
- Biaya-biaya yang ditimbulkan karena proses pengadilan.
Asuransi tanggung gugat berupa :
- Comprehensive General Liability
- Third Party Liability Insurance
- Product Liability Insurance
- Dan Lain-Lain