Asuransi Kredit (Asuransi Gagal Bayar)
Merupakan jenis produk asuransi yang memberikan pertanggungan kepada Kreditur (pemberi kredit) atas risiko kerugian yang dialami atau dilakukan oleh Debitur (penerima kredit) yang disebabkan oleh ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjiannya.
Pengecualian :
- Bunuh diri.
- Dihukum mati pengadilan yang berwenang.
- Kecelakaan segala penerbangan non komersil kecuali kecelakaan dalam penerbangan karena risiko pekerjaan.
- Dengan sengaja melibatkan diri dalam penganiayaan, perbuatan kekerasan, pemberontakan, huru-hara, pengacauan atau perbuatan teror.
- Bencana alam.
- Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita berdasarkan catatan rumah sakit.
Bond (Jaminan Atas Kontrak)
Merupakan suatu bentuk penjaminan dimana perusahaan asuransi menjamin Principal (kontraktor/vendor/perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu kepentingan kepada Obligee (pemberi proyek) sesuai kontrak/perjanjian dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal melakukan wanprestasi terhadap isi kontrak.
Adapun jaminan produk yaitu :
- Jaminan Penawaran.
- Jaminan Pelaksanaan.
- Jaminan Pembayaran Uang Muka.
- Jaminan Pemeliharaan.